SALING PENGERTIAN DAN KESABARAN
Di sini dibutuhkan saling pengertian dan
kesabaran dalam berinteraksi. Namun, hidup bertetangga dan
berbaur dengan masyarakat masih lebih baik daripada hidup eksklusif mengurung diri di dalam rumah tanpa mau tahu tetangga kanan kiri.
berbaur dengan masyarakat masih lebih baik daripada hidup eksklusif mengurung diri di dalam rumah tanpa mau tahu tetangga kanan kiri.
Begitu pentingnya arti tetangga dalam
kehidupan seorang Muslim, sampai-sampai Nabi SAW menyangka bahwa
tetangga akan mendapatkan bagian warisan. Beliau bersabda,
“Jibril selalu berwasiat kepadaku agar berbuat baik pada tetangga, sehingga aku mengira tetangga akan mendapatkan warisan.” (Muttafaq ‘Alaih)
Berbuat baik kepada tetangga mencakup
segala hal dan aktifitas. Menolong saat dibutuhkan atau tanpa diminta,
menjenguk jika saat ada yang sakit, menengok saat kelahiran “si kecil”,
menegur ketika berjumpa, bermuka manis, bertutur kata dengan baik, dan
saling memahami antar-tetangga; adalah sebagian di antaranya.
Dalam hadits disebutkan,
“Seorang mukmin yang berbaur dengan masyarakat dan bisa bersabar dari perbuatan buruk mereka, lebih baik daripada orang mukmin yang enggan berbaur dengan masyarakat dan tidak bisa sabar dari perbuatan mereka.” (HR. Ibnu Majah)
Seiring dengan berbuat baik, perbuatan
buruk pun sebisa mungkin dihindari. Misalnya; membicarakan keburukan,
berkata kasar, memanggil dengan panggilan jelek, dan meremehkan,
termasuk akhlak tercela yang mesti dijauhi.
Begitu pula dengan perbuatan yang
terkadang mengganggu kenyamanan tetangga tanpa kita sengaja atau sadari.
Seperti; menyetel musik keras-keras, menyalakan kendaraan dengan gas
kencang, ngebut di komplek perumahan, atau membunyikan klakson
berkali-kali.
Hidup bertetangga merupakan suatu keniscayaan. Dan sebagai seorang
Muslim, menjadi tetangga yang baik adalah suatu keharusan. Rasulullah
SAW bersabda,من أحب أن يحبه الله ورسوله فليصدق الحديث ، وليؤد الأمانة ، ولا يؤذي جاره“Barangsiapa yang ingin dicintai Allah dan Rasul-Nya, hendaknya dia jujur dalam berbicara, menunaikan amanat, dan jangan menyakiti tetangganya.” (HR. Al-Baihaqi)
“Tidak akan masuk Jannah orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Muslim no. 73)
Derajat Hadits
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh
al-Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya pada Kitabul Iman bab Penjelasan
tentang dilarangnya mengganggu tetangga.
Kedudukan Tetangga
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah
subhanahu wa ta’ala, sesungguhnya jeleknya hubungan bertetangga
merupakan salah satu tanda dekatnya hari kiamat sebagaimana sabda
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak akan tegak hari kiamat hingga tampak perzinaan, perbuatan-perbuatan keji, pemutusan silaturahmi, dan jeleknya hubungan bertetangga.”(HR. Ahmad, al-Hakim, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu)
Siapakah yang dimaksud dengan tetangga?
Tetangga adalah orang yang terdekat dalam
kehidupan, tidaklah seseorang keluar dari rumah melainkan dia melewati
rumah tetangganya.
Di saat dirinya membutuhkan bantuan baik moril maupun materiil, tetangga lah orang pertama yang dia ketuk pintunya.
Bahkan di saat dia meninggal bukan
kerabat jauh yang diharapkan mengurus dirinya, tetapi tetangga lah yang
dengan tulus bersegera menyelenggarakan pengurusan jenazahnya.
Sehingga dengan begitu mulia dan besar kedudukan tetangga, Allah
subhanahu wa ta’ala memasukkannya di dalam 10 hak yang harus dipenuhi
oleh seorang hamba sebagaimana firman-Nya subhanahu wa ta’ala (artinya):“Beribadahlah hanya kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu.Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (An-Nisa`: 36)
Demikian pula hadits-hadits Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang menghasung kita untuk senantiasa
memperhatikan hak-hak tetangga, di antaranya sabda Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga sampai aku beranggapan bahwa tetangga akan mewarisi.”(HR. al-Bukhari no. 6014, dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)
Bahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam mengaitkan kesempurnaan keimanan seseorang kepada Allah
subhanahu wa ta’ala dan hari akhir dengan sikap memuliakan tetangga,
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya dia memuliakan tetangganya.” (HR. al-Bukhari no. 6019, dari sahabat Abu Syuraih radhiyallahu ‘anhu)
Batasan Tetangga
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Yang benar dalam permasalahan ini adalah bahwa tetangga itu semua yang teranggap sebagai tetangga secara adat kebiasaan di suatu tempat atau kondisi terkini, tidak dibatasi dengan jumlah atau batasan tertentu dalam syariat” (Fathu Dzil Jalali Wal Ikram syarh Bulughil Maram)
Makna Hadits
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah
subhanahu wa ta’ala, hadits di atas berisi ancaman tidak akan masuk
Jannah bagi seorang yang tetangganya tidak merasa aman dari
gangguan-gangguannya. Mungkin ada yang bertanya, apa maksud dari “Tidak akan masuk Jannah…” pada hadits di atas?
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa maknanya ada dua:
- Yang pertama, bila meyakini halalnya perbuatan mengganggu tetangga dalam kondisi dia mengetahui larangannya, maka pelakunya tidak akan masuk Jannah selama-lamanya.
- Yang kedua, tidak akan masuk pada awal kali dibukanya pintu Jannah, bahkan diakhirkan, kemudian dibalas setimpal dengan perbuatannya atau bisa jadi Allah memberikan ampunan baginya sehingga termasuk yang memasuki Jannah secara langsung tanpa disiksa terlebih dahulu. (Syarh Shahih Muslim 2/17)
Sehingga dipahami dari hadits ini bahwa
perbuatan mengganggu tetangga masuk dalam kategori dosa besar yang
pelakunya berada di bawah kehendak Allah subhanahu wa ta’ala.
Kalau Allah subhanahu wa ta’ala
berkehendak maka akan diadzab terlebih dahulu atau jika Allah subhanahu
wa ta’ala berkehendak pula dia bisa diampuni, akan tetapi tidak
mengeluarkan dia dari keislaman.
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah
subhanahu wa ta’ala. Islam sangat memperhatikan adab dan aturan hidup
bertetangga. Tidak ada adab atau aturan hidup bertetangga yang lebih
sempurna dari apa yang terdapat dalam agama Islam.
Dengan mengikuti adab atau aturan
bertetangga ala Islam pasti akan terwujud lingkungan yang tenang, tidak
ada gangguan, sejahtera, dan penuh kebahagiaan.
Di antara bentuk pengaturan Islam dalam
kehidupan bertetangga adalah hak masing-masing tetangga sesuai dengan
kedudukannya, sebagaimana berikut:
- 1. Tetangga muslim dan sekaligus saudara kerabatnya, maka dia mendapatkan tiga hak, yaitu hak seorang muslim, hak saudara, dan hak tetangga.
- 2. Tetangga muslim dan tidak mempunyai ikatan kekerabatan, maka dia mempunyai dua hak, yaitu hak muslim dan hak tetangga.
- 3. Tetangga non muslim, maka dia hanya mendapatkan satu hak, yaitu hak tetangga.
Mengenali Hak-hak Tetangga
Di antara hak tetangga yang harus diperhatikan adalah:
1. Tidak mengganggunya dengan lisan dan anggota badan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Suatu hari disampaikan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam seorang wanita yang dia sering berpuasa, bersedekah, banyak beribadah, shalat malam dan berbagai kebaikan yang lain, akan tetapi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
“Dia di neraka,” karena tetangganya tidak selamat dari gangguan lisannya. (HR. Ahmad dalam al-Musnad 2/440, al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 119)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
al-’Utsaimin rahimahullah berkata, “Di dalam hadits ini terdapat dalil
akan haramnya berbuat zalim kepada tetangga, baik dalam bentuk perkataan
atau perbuatan.
Di antara kezaliman dalam bentuk
perkataan adalah memperdengarkan kepada tetangga suara yang mengganggu,
seperti radio, televisi, atau suara lain yang mengganggu.
Hal semacam ini sungguh tidak halal,
meskipun yang diperdengarkan adalah bacaan Al-Qur`an, (selama itu)
mengganggu tetangga berarti dia telah berbuat zalim. Maka tidak halal
baginya untuk melakukannya.
Adapun (kezaliman dalam bentuk) perbuatan, seperti
- 1. Membuang sampah di sekitar pintu tetangga, mempersempit pintu masuknya, atau perbuatan semisalnya yang merugikan tetangga. Termasuk dalam hal ini, jika seseorang memiliki pohon kurma atau pohon lain di sekitar tembok tetangga ketika dia menyirami, (airnya berlebih hingga) melampaui tetangganya. Ini pun sesungguhnya termasuk kezaliman yang tidak halal baginya.” (Syarh Riyadhis Shalihin, 2/178)
- 2. Mudah dalam memberikan bantuan, menziarahinya, menjenguknya di kala sakit, dan berbagai bentuk kebaikan walaupun hanya sekedar menampakkan wajah yang berseri-seri kepadanya, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah engkau meremehkan sedikit pun dari kebaikan, walaupun sekedar menampakkan wajah yang berseri-seri ketika bertemu saudaramu.”(HR. Muslim no. 2626, dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu)
- 3. Memberikan hadiah, karena hal ini dapat menumbuhkan kecintaan. Rasulullah n bersabda:
“Saling menghadiahilah kalian niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 594, dihasankan oleh al-Imam al-Albani rahimahullah dalam Irwa`ul Ghalil no. 1601, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Dalam riwayat yang lain Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wahai wanita-wanita muslimah, jangan sekali-kali seorang tetangga menganggap remeh untuk memberikan hadiah kepada tetangganya walaupun hanya sepotong kaki kambing.” (HR. al-Bukhari no. 2566 dan Muslim no. 2376, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani
rahimahullah menyatakan bahwa hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di
atas memberikan isyarat ditekankannya memberikan hadiah walaupun dengan
sesuatu yang sedikit/kecil, dan ditekankannya menerima pemberian/hadiah
walaupun sedikit/tidak berarti. (Fathul Bari 5/244, 245)
Hadiah dapat memberikan pengaruh secara
maknawi, bukan materi semata. Sungguh yang namanya hadiah walaupun
kecil/sedikit akan dapat menumbuhkan cinta dan menghilangkan kedengkian.
Penutup
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah
subhanahu wa ta’ala, menjalani kehidupan bertetangga dengan baik dan
saling menunaikan hak masing-masing merupakan suatu kebahagiaan dan
tanda kebaikan sebuah masyarakat.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ada empat perkara yang termasuk dari kebahagiaan: istri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih dan tunggangan (kendaraan) yang nyaman.Dan ada empat perkara yang termasuk dari kesengsaraan; tetangga yang jelek, istri yang jahat (tidak shalihah), tunggangan yang jelek, dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ibnu Hibban, hadits ini dishahihkan asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitab beliau ash-Shahihul Musnad Mimma Laysa fish- Shahihain 1/277)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah mereka yang terbaik kepada sahabatnya, dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang terbaik kepada tetangganya.” (HR. at-Tirmidzi, Ahmad dan ad-Darimi, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash radhiyallahu ‘anhuma)
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama