Akhlak dibawah ini :
(01). Niat yang Benar
Dengan niat yang benar perbuatan mubah semisal jual beli bisa berubah
menjadi bernilai pahala. Sehingga seluruh sisi kehidupan seorang muslim
bernilai ibadah dan ketaatan.
Niat yang benar dalam hal ini adalah menginginkan kebaikan untuk diri
sendiri dan orang lain. Niat baik untuk diri sendiri berupa menjaga
diri dari kengkomsumsi harta yang haram, menjaga kehormatan sehingga
tidak meminta-minta, menguatkan diri sehingga bisa melakukan ketaatan
kepada Allah, menjaga jalinan silaturahmi, berbuat baik dengan kerabat
dan niat-niat baik yang lain.
Niat baik untuk orang lain berupa ikut berperan serta memenuhi hajat
hidup orang banyak yang merupakan suatu hal yang bernilai fardu kifayah,
membuka lapangan kerja untuk orang lain, berperan serta untuk
membebaskan umat dari sikap bergantung kepada orang lain dan lain-lain.
Niat adalah perdagangan orang-orang yang berilmu. Artinya nilai
sebuah amal bisa berlipat ganda disebabkan pelakunya menyatukan beberapa
niat baik dalam waktu yang bersamaan. Sungguh itu adalah suatu yang
mudah bagi orang yang Allah mudahkan.
(02). Akhlak yang luhur
Di antara akhlak luhur yang sangat diperlukan dalam dunia bisnis
adalah jujur, amanah, qana’ah, memenuhi janji, menagih hutang dengan
bijak, memberi tempo untuk orang yang kesulitan melunasi hutangnya,
memaafkan kesalahan orang lain, menunaikan kewajiban, tidak menipu dan
tidak menunda-nunda pelunasan hutang.
Akhlak luhur adalah tiang penegak urusan
agama dan dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus dengan misi
menyempurnakan akhlak mulia. Orang yang paling baik akhlaknya adalah
orang yang paling Nabi cintai dan tempat duduk paling dekat dengan Nabi.
Ringkasnya akhlak yang luhur itu memborong semua kebaikan baik dunia
maupun akherat.
Akhlak luhur yang dimiliki oleh para pedagang memiliki pengaruh yang
besar untuk menyebarkan Islam di berbagai daerah di Asia dan Afrika.
Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah bersabda,
- “Semoga Allah mencurahkan rahmatNya kepada seorang yang memiliki sikap mudah ketika menjual, membeli dan menagih hutang“ …. (HR Bukhari no 1970).
(03). Bisnis dalam Hal-Hal yang Baik Saja
Allah telah menghalalkan yang baik-baik saja dan mengharamkan yang
buruk-buruk bagi hamba-hambaNya. Seorang businessman muslim tidak akan
keluar dari bingkai ini meski ada tawaran yang menggiurkan dalam bisnis
yang haram.
Bisnis dalam hal-hal yang haram seperti khamr, bangkai, daging babi
dan transaksi ribawi tidak akan terlintas dalam benak seorang muslim.
Tidaklah diragukan bahwa ini adalah ciri khas businessman muslim,
seorang yang seluruh aktivitasnya berangkat dari kaedah halal dan haram
serta semua usahanya diniatkan untuk meraih ridha Allah.
Allah Ta’ala berfirman,
- “Katakanlah: “Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, Maka bertakwalah kepada Allah Hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan“ …. (QS Al Maidah: 100).
(04). Menunaikan kewajiban
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa Allah Ta’ala berfirman,
- “Ada tiga golongan manusia yang aku adalah musuhnya pada hari Kiamat nanti: (1) seorang berjanji dengan menyebut namaKu lalu dia melanggar janji, (2) seorang yang menjual orang yang merdeka lalu dia menikmati hasil penjualannya tersebut (3) seorang yang mempekerjakan orang lain setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan“ …. (HR Bukhari no 2150).
Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda,
- “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering“ …. (HR Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al Albani).
Kewajiban yang paling penting adalah kewajiban terhadap Allah dalam
harta para orang kaya. Itulah zakat, setelah itu adalah sedekah dan
berbagai sumbangan sosial.
(05). Menjauhi riba dan berbagai transaksi terlarang yang mengantarkan kepada riba
(06). Tidak memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar
Allah Ta’ala berfirman,
- “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu“ …. (QS An Nisa’: 29).
Dalam ayat ini Allah melarang hamba-hambaNya yaitu orang-orang yang
beriman untuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar
yaitu berbagai cara mendapatkan harta yang terlarang semisal riba, judi,
suap dan berbagai perbuatan yang menimbulkan permusuhan dan memakan
harta orang lain dengan cara yang tidak benar.
—–>>
(07). Komitmen dengan berbagai peraturan yang ada
Meski ada beberapa peraturan yang tidak sejalan dengan syariat Islam,
businessman muslim akan semaksimal mungkin menghindari berbagai
tindakan yang akan menyebabkannya mendapatkan hukuman, bukan karena
meyakini bahwa makhluk memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan. Akan
tetapi bertitik tolak dari kewajiban yang Allah tetapkan yaitu mencegah
mafsadah (kerusakan) dan tidak mencampakkan diri ke dalam kebinasaan.
(08). Tidak merugikan pihak lain
Bisnisman muslim adalah seorang yang ksatria dalam persaingan bisnis.
Dia memiliki prinsip tidak merugikan pihak lain. Dia tidak akan
mempermainkan harta untuk merugikan pihak-pihak lain. Dia tidak akan
mematok harga yang tinggi karena memanfaatkan kebutuhan orang lain
terhadap barang yang dia jual atau karena mengingat dia adalah produsen
satu-satunya.
Dari Ma’mar bin Abdullah, Rasulullah bersabda,
- “Tidak ada orang yang menimbun barang dagangan melainkan seorang pendosa“ ….(HR Muslim no 4207).
(09). Loyal dengan orang-orang yang beriman
Oleh karena itu, businessman muslim tidak akan mengadakan hubungan
dagang dengan pihak-pihak yang secara terang-terangan menyatakan
permusuhan dengan Islam dan kaum muslimin.
(10). Mempelajari hukum-hukum syar’i seputar muamalah.
Di antara keyakinan setiap muslim adalah hukum-hukum syar’i itu
mencakup semua aspek kehidupan. Oleh karena itu, khalifah Umar mengusir
pedagang yang tidak menguasai hukum jual beli dari pasar kaum muslimin.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama