Syaikh Abdul Aiz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum perayaan
setelah setahun atau dua tahun atau lebih umpamanya, atau kurang, sejak
kelahiran seseorang, yaitu yang disebut dengan istilah ulang tahun atau
tolak bala. Dan apa hukum menghadiri pesta perayaan-perayaan tersebut.
Jika seseorang diundang menghadirinya, apakah wajib memenuhinya atau
tidak? Kami mohon jawabannya, semoga Allah membalas Syaikh dengan
balasan pahala.
Jawaban:
Dalil-dalil syariat dari Al-Kitab dan As-Sunnah telah menunjukkan bahwa peringatan hari kelahiran termasuk bidah yang diada-adakan dalam agama dan tidak ada asalnya dalam syariat yang suci, maka tidak boleh memenuhi undangannya karena hal itu merupakan pengukuhan terhadap bidah dan mendorong pelaksanaannya. Allah سبحانه و تعالى telah berfirman,
Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah. [Asy-Syura: 21]
Dalam ayat lain disebutkan,
Artinya : Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikitpun dari (siksaan) Allah. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, dan Allah adalah pelindung orang-orang yang bertaqwa. [Al-Jatsiyah: 18-19]
Dalam ayat lainnya lagi disebutkan,
Artinya : Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainNya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya). [Al-Araf : 3]
Diriwayatkan dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم, bahwa beliau bersabda,
Artinya : Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak. [1]
Dalam hadits lainnya beliau bersabda,
Artinya ; Sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad Saw, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat. [2]
Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna.
Di samping perayaan-perayaan ini termasuk bidah yang tidak ada asalnya dalam syariat, juga mengandung tasyabbuh (menyerupai) kaum Yahudi dan Nashrani yang biasa menyelenggarakan peringatan hari kelahiran, sementara Nabi صلی الله عليه وسلم telah memperingatkan agar tidak meniru dan mengikuti cara mereka, sebagaimana sabda beliau,
Artinya : Kalian pasti akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal dengan sejengkal dan sehasta dengan sehasta, sampai-sampai, seandainya mereka masuk ke dalam sarang biaivak pun kalian mengikuti mereka. Kami katakan, Ya Rasulullah, itu kaum Yahudi dan Nashrani? Beliau berkata, Siapa lagi. [3]
Makna siapa lagi artinya mereka itulah yang dimaksud dalam perkataan ini. Kemudian dari itu, dalam hadits lain beliau bersabda,
Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka [4]
Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna.
Semoga Allah menunjukkan kita semua kepada yang diridhai-Nya.
[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutannawwiah, juz 4, hal. 283]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al Masail Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718). Al-Bukhari menganggapnya muallaq dalam Al-Buyu dan Al-Itisham.
[2]. Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Al-Jumuah (867).
[3]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim: Al-Bukhari dalam Ahaditsul Anbiya (3456). Muslim dalam Al-Ilm (2669).
[4]. Ahmad (5094, 5634). Abu Dawud (4031)..
Jawaban:
Dalil-dalil syariat dari Al-Kitab dan As-Sunnah telah menunjukkan bahwa peringatan hari kelahiran termasuk bidah yang diada-adakan dalam agama dan tidak ada asalnya dalam syariat yang suci, maka tidak boleh memenuhi undangannya karena hal itu merupakan pengukuhan terhadap bidah dan mendorong pelaksanaannya. Allah سبحانه و تعالى telah berfirman,
Artinya : Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah. [Asy-Syura: 21]
Dalam ayat lain disebutkan,
Artinya : Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikitpun dari (siksaan) Allah. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, dan Allah adalah pelindung orang-orang yang bertaqwa. [Al-Jatsiyah: 18-19]
Dalam ayat lainnya lagi disebutkan,
Artinya : Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainNya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya). [Al-Araf : 3]
Diriwayatkan dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم, bahwa beliau bersabda,
Artinya : Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak. [1]
Dalam hadits lainnya beliau bersabda,
Artinya ; Sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad Saw, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesat. [2]
Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna.
Di samping perayaan-perayaan ini termasuk bidah yang tidak ada asalnya dalam syariat, juga mengandung tasyabbuh (menyerupai) kaum Yahudi dan Nashrani yang biasa menyelenggarakan peringatan hari kelahiran, sementara Nabi صلی الله عليه وسلم telah memperingatkan agar tidak meniru dan mengikuti cara mereka, sebagaimana sabda beliau,
Artinya : Kalian pasti akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal dengan sejengkal dan sehasta dengan sehasta, sampai-sampai, seandainya mereka masuk ke dalam sarang biaivak pun kalian mengikuti mereka. Kami katakan, Ya Rasulullah, itu kaum Yahudi dan Nashrani? Beliau berkata, Siapa lagi. [3]
Makna siapa lagi artinya mereka itulah yang dimaksud dalam perkataan ini. Kemudian dari itu, dalam hadits lain beliau bersabda,
Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka [4]
Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna.
Semoga Allah menunjukkan kita semua kepada yang diridhai-Nya.
[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutannawwiah, juz 4, hal. 283]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al Masail Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Al-Aqdhiyah (18-1718). Al-Bukhari menganggapnya muallaq dalam Al-Buyu dan Al-Itisham.
[2]. Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Al-Jumuah (867).
[3]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim: Al-Bukhari dalam Ahaditsul Anbiya (3456). Muslim dalam Al-Ilm (2669).
[4]. Ahmad (5094, 5634). Abu Dawud (4031)..
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama