Tanya: Niat apakah yang dimaksudkan dalam berwudhu dan mandi (wajib)? Apa hukum perbuatan yang dilakukan tanpa niat dan apa dalilnya?
Jawab: Niat yang dimaksud dalam berwudhu dan mandi
(wajib) adalah niat untuk menghilangkan hadats atau untuk menjadikan
boleh suatu perbuatan yang diwajibkan bersuci, oleh karenanya
amalan-amalan yang dilakukan tanpa niat tidak diterima. Dalilnya adalah
firman Allah,
“Dan mereka tidaklah diperintahkan melainkan agar
beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama dengan lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)
Dan hadits dari Umar bin al-Khaththab, bahwa Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya
segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat; dan sesungguhnya
tiap-tiap orang tidak lain (akan memperoleh balasan dari) apa yang
diniatkannya. Barangsiapa hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan
rasul-Nya, maka hijrahnya itu ke arah (keridhaan) Allah dan rasul-Nya.
Barangsiapa hijrahnya karena (harta atau kemegahan) dunia yang dia
harapkan, atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu ke arah yang ditujunya.”
Tanya: Apakah wudhu itu? Apa dalil yang menunjukkan wajibnya wudhu? Dan apa (serta berapa macam) yang mewajibkan wudhu?
Jawab: Yang dimaksud wudhu adalah menggunakan air
yang suci dan mensucikan dengan cara yang khusus di empat anggota badan
yaitu, wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki. Adapun sebab yang
mewajibkan wudhu adalah hadats, yaitu apa saja yang mewajibkan wudhu
atau mandi [terbagi menjadi dua macam, (Hadats Besar) yaitu segala yang
mewajibkan mandi dan (Hadats Kecil) yaitu semua yang mewajibkan wudhu].
Adapun dalil wajibnya wudhu adalah firman Allah, “Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh)
kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Tanya: Apa dalil yang mewajibkan membaca basmalah dalam berwudhu dan gugur kewajiban tersebut kalau lupa atau tidak tahu?
Jawab: Dalil yang mewajibkan membaca basmalah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi, beliau bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah atas wudhunya.”
Adapun dalil gugurnya kewajiban mengucapkan basmalah kalau lupa atau tidak tahu adalah hadits, “Dimaafkan untuk umatku, kesalahan dan kelupaan.” Tempatnya adalah di lisan dengan mengucapkan bismillah.
Tanya: Apa sajakah syarat-syarat wudhu itu?
Jawab: Syarat-syarat (sahnya) wudhu adalah sebagai berikut:
(1). Islam, (2). Berakal, (3). Tamyiz (dapat membedakan antara baik
dan buruk), (4). Niat, (5). Istishab hukum niat, (6). Tidak adanya yang
mewajibkan wudhu, (7). Istinja dan istijmar sebelumnya (bila setelah
buang hajat), (8). Air yang thahur (suci lagi mensucikan), (9). Air yang
mubah (bukan hasil curian -misalnya-), (10). Menghilangkan sesuatu yang
menghalangi air meresap dalam pori-pori.
Tanya: Ada berapakah fardhu (rukun) wudhu itu? Dan apa saja?
Jawab: Fardhu (rukun) wudhu ada 6 (enam), yaitu:
- Membasuh muka (temasuk berkumur dan memasukkan sebagian air ke dalam hidung lalu dikeluarkan).
- Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
- Mengusap (menyapu) seluruh kepala (termasuk mengusap kedua daun telinga).
- Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
- Tertib (berurutan).
- Muwalah (tidak diselingi dengan perkara-perkara yang lain).
Tanya: Sampai dimana batasan wajah (muka) itu? Bagaimana hukum membasuh rambut/bulu yang tumbuh di (daerah) muka ketika berwudhu?
Jawab: Batasan-batasan wajah (muka) adalah mulai
dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang normal sampai jenggot yang
turun dari dua cambang dan dagu (janggut) memanjang (atas ke bawah), dan
dari telinga kanan sampai telinga kiri melebar. Wajib membasuh semua
bagian muka bagi yang tidak lebat rambut jenggotnya (atau bagi yang
tidak tumbuh rambut jenggotnya) beserta kulit yang ada di balik rambut
jenggot yang jarang (tidak lebat). Karena anda lihat sendiri, kalau
rambut jenggotnya lebat maka wajib membasuh bagian luarnya dan di
sunnahkan menyela-nyelanya. Karena masing-masing bagian luar jenggot
yang lebat dan bagian bawah jenggot yang jarang bisa terlihat dari depan
sebagai bagian muka, maka wajib membasuhnya.
Tanya: Apa yang dimaksud dengan tertib (urut)? Apa dalil yang mewajibkannya dari al-Qur’an dan As-Sunnah?
Jawab: Yang dimaksud dengan tertib (urut) adalah
sebagaimana yang tertera dalam ayat yang mulia. Yaitu membasuh wajah,
kemudian kedua tangan (sampai siku), kemudian mengusap kepala, kemudian
membasuh kedua kaki.
Adapun dalilnya adalah sebagaimana tersebut dalam ayat di atas (ayat 6
surat al-Maidah). Di dalam ayat tersebut telah dimasukkan kata mengusap
diantara dua kata membasuh. Orang Arab tidak melakukan hal ini
melainkan untuk suatu faedah tertentu yang tidak lain adalah tertib
(urut).
Kedua, sabda Rasulullah, “Mulailah dengan apa yang Allah telah memulai dengannya.”
Ketiga, hadits yang diriwayatkan dari ‘Amr bin ‘Abasah. Dia berkata, “Wahai
Rasulullah beritahukan kepadaku tentang wudhu?” Rasulullah berkata,
“Tidaklah salah seorang dari kalian mendekati air wudhunya, kemudian
berkumur-kumur, memasukkan air ke hidungnya lalu mengeluarkannya
kembali, melainkan gugurlah dosa-dosa di (rongga) mulut dan rongga
hidungnya bersama air wudhunya, kemudian (tidaklah) ia membasuh mukanya
sebagaimana yang Allah perintahkan, melainkan gugurlah dosa-dosa
wajahnya melalui ujung-ujung janggutnya bersama tetesan air wudhu,
kemudian (tidaklah) ia membasuh kedua tangannya sampai ke siku,
melainkan gugurlah dasa-dosa tangannya bersama air wudhu melalui
jari-jari tangannya, kemudian (tidaklah) ia mengusap kepalanya,
melainkan gugur dosa-dasa kepalanya bersama air melalui ujung-ujung
rambutnya, kemudian (tidaklah) ia membasuh kedua kakinya, melainkan
gugur dosa-dasa kakinya bersama air melalui ujung-ujung jari kakinya.” (HR. Muslim)
Dan dalam riwayat Ahmad terdapat ungkapan, “Kemudian mengusap
kepalanya (sebagaimana yang Allah perintahkan),… kemudian membasuh kedua
kakinya sampai mata kaki sebagaimana yang Allah perintahkan.”
Dan di dalam riwayat Abdullah bin Shanaji terdapat apa yang menunjukkan akan hal itu. Wallahu A’lam.
Tanya: Apa yang dimaksud dengan muwalah dan apa dalilnya?
Jawab: Maksudnya adalah jangan mengakhirkan membasuh anggota wudhu sampai mengering anggota sebelumnya setelah beberapa saat.
Dalilnya, hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud dari Nabi,
bahwa beliau melihat seorang laki-laki di kakinya ada bagian sebesar
mata uang logam yang tidak terkena air wudhu, maka beliau memerintahkan
untuk mengulangi wudhunya.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Umar bin al-Khathab bahwa seorang
laki-laki berwudhu, tetapi meninggalkan satu bagian sebesar kuku di
kakinya (tidak membasahinya dengan air wudhu). Rasulullah melihatnya
maka beliau berkata, “Berwudhulah kembali, kemudian shalatlah.” Sedangkan dalam riwayat Muslim tidak menyebutkan lafal, “Berwudhulah kembali.”
Tanya: Bagaimana tata cara wudhu yang sempurna? Dan apa yang dibasuh oleh orang yang buntung ketika berwudhu?
Jawab: Hendaknya berniat kemudian membaca basmalah
dan membasuh tangannya sebanyak tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan
memasukkan air ke dalam hidung (lalu mengeluarkannya) sebanyak tiga kali
dengan tiga kali cidukan. Kemudian, membasuh mukanya sebanyak tiga
kali, kemudian membasuh kedua tangannya beserta kedua sikunya sebanyak
tiga kali, kemudian mengusap kepalanya sekali, dari mulai tempat tumbuh
rambut bagian depan sampai akhir tumbuhnya rambut dekat tengkuknya,
kemudian mengembalikan usapan itu (membalik) sampai kembali ketempat
semula memulai, kemudian memasukkan masing-masing jari telunjuknya ke
telinga dan menyapu bagian daun telinga dengan kedua jempolnya, kemudian
membasuh kedua kakinya beserta mata kakinya tiga kali, dan bagi yang
cacat membasuh bagian-bagian yang wajib (dari anggota tubuhnya) yang
tersisa. Jika yang buntung adalah persendiannya maka memulainya dari
bagian lengan yang terputus. Demikian pula jika yang buntung adalah dari
persendian tumit kaki, maka membasuh ujung betisnya.
Tanya: Apa dalil dari tata cara wudhu yang sempurna? Sebutkan dalil-dalil tersebut secara lengkap?
Jawab: Adapun niat dan membaca basmalah, telah disebutkan dalilnya di atas. Dan dalam riwayat Abdullah bin Zaid tentang tatacara wudhu (terdapat lafal), “Kemudian
Rasulullah memasukkan tangannya, kemudian berkumur dan memasukkan air
ke dalam hidung dengan satu tangan sebanyak tiga kali.” (Mutafaq ‘alaih)
“Dan dari Humran bahwa Utsman pernah meminta dibawakan air wudhu,
maka ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, …kemudian membasuh
tangan kanannya sampai ke siku tiga kali, kemudian tangan kirinya
seperti itu pula, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki
kanannya sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki kirinya seperti itu
pula, kemudian berkata, ‘Aku melihat Rasulullah berwudhu seperti wudhuku
ini.’” (Mutafaq alaih)
Dan dari Abdullah bin Zaid bin Ashim dalam tatacara wudhu, ia berkata, “Dan Rasulullah mengusap kepalanya, menyapukannya ke belakang dan ke depan.” (Mutafaq alaih)
Dan lafal yang lain, “(Beliau) memulai dari bagian depan
kepalanya sampai ke tengkuk, kemudian menariknya lagi ke bagian depan
tempat semula memulai.”
Dan dalam riwayat Ibnu Amr tentang tata cara berwudhu, katanya, “Kemudian
(Rasulullah) mengusap kepalanya, dan memasukkan dua jari telunjuknya ke
masing-masing telinganya, dan mengusapkan kedua jari jempolnya ke
permukaan daun telinganya.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
Tanya: Apa saja yang termasuk sunnah-sunnah wudhu beserta dalilnya?
Jawab: Yang termasuk sunnah-sunnah wudhu adalah:
- Menyempurnakan wudhu.
- Menyela-nyela antara jari jemari.
- Melebihkan dalam memasukkan air ke dalam hidung kecuali bagi yang berpuasa.
- Mendahulukan anggota wudhu yang kanan.
- Bersiwak.
- Membasuh dua telapak tangan sebanyak tiga kali.
- Mengulangi setiap basuhan dua kali atau tiga kali.
- Menyela-nyela jenggot yang lebat.
Dalil tentang siwak telah lalu penjelasannya. Adapun tentang membasuh
dua telapak tangan sebelum berwudhu, yaitu apa yang diriwayatkan oleh
Ahmad dan Nasa’i dari Aus bin Aus ats-Tsaqafi ia berkata, “Aku melihat Nabi berwudhu, maka beliau mencuci dua telapak tangannya sebanyak tiga kali.”
Adapun tentang menyempurnakan wudhu, menyela-nyela jari jemari dan
melebihkan (dalam memasukkan air ke hidung) kecuali bagi yang berpuasa,
sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Laqith bin Shabrah,
katanya, “Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku tentang
wudhu?’” Nabi berkata, “Sempurnakan wudhu-mu, dan sela-selalah antara
jari-jemarimu, dan bersungguh sungguhlah dalam memasukkan air ke dalam
hidung kecuali jika kamu dalam keadaan berpuasa.” (Diriwayatkan oleh lima imam, dishahihkan oleh Tirmidzi)
Dan dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi suka mengawali sesuatu dengan yang kanan, dalam memakai terompah, bersisir, bersuci dan dalam segala sesuatu.” (Mutafaq alaih)
Adapun menyela-nyala jenggot, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Utsman, “Bahwa Nabi ada menyela-nyala jenggotnya.”
(HR. Ibnu Majah dan Turmudzi dan ia menshahihkannya). Cara
menyela-nyela jenggot ini dengan mengambil seraup air dan meletakkannya
dari bawahnya dengan jari-jemarinya atau dari dua sisinya dan
menggosokkan keduanya. Dan dalam riwayat Abu Dawud dari Anas, “Bahwa
Nabi jika berwudhu mengambil seraup air, kemudian meletakkannya di
bawah dagunya dan berkata, ‘Demikianlah yang diperintahkan oleh Tuhan
kepadaku.’”
Tanya: Berapa takaran air yang dibutuhkan ketika berwudhu atau mandi (junub)?
Jawab: Takaran air dalam berwudhu adalah satu mud
(Satu mud sama dengan 1 1/3 liter menurut ukuran orang Hijaz dan 2 liter
menurut ukuran orang Irak. (Lihat Lisanul Arab Jilid 3 hal 400). Adapun untuk mandi sebanyak satu sha’ sampai lima mud. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Anas, katanya, “Adalah
Rasulullah ketika berwudhu dengan (takaran air sebanyak) satu mud dan
mandi (dengan takaran sebanyak) satu sha’ sampai lima mud.” (HR. Muttafaq alaih). Dan makruh (dibenci) berlebih-lebihan, yaitu yang lebih dari tiga kali dalam berwudhu.
6ktr` Bacaan apa yang disunnahkan ketika selesai berwudhu?
Jawab: Bacaan yang disunnahkan adalah mengucapkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Umar, katanya, “Berkata
Rasulullah, ‘Tidaklah salah seorang diantara kalian berwudhu dan
menyempurnakan wudhunya, kemudian mengucapkan: asyhadu anlaa ilaaha
illalloohu wahdahu laa syariikalahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu
wa Rosuuluh (Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah
selain Allah semata; yang tidak ada sekutu baginya. Dan aku bersaksi
bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya), melainkan dibukakan
untuknya delapan pintu syurga, ia dapat masuk dari mana saja yang ia
kehendaki.’” (HR. Muslim)
Dan Tirmidzi menambahkan: “Alloohummaj’alni minat tawwabiina
waj’alnii minl mutathohhiriin (Ya Allah jadikan aku termasuk orang-orang
yang bertaubat dan jadikan aku termasuk orang-orang yang suka
mensucikan diri).”
__________________________________________________________________________________
Sumber: Majalah Fatawa
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama