
Kasus 1:
Kami sangat setuju jika mayat2 dari orang2 Syiah tidak dikuburkan di
area pekuburan kaum muslimin atau keluarga kita, melainkan dikuburkan di
area tersendiri, khawatir dapat mengganggu mayat2 kaum muslimin karena
adzabnya.
Al Khallal berkata, ‘Harb bin Isma’il al Kirmaniy memberitakan kepadaku,
dia berkata, ‘Musa bin Harun bin Ziyad menceritakan kepada kami, dia
berkata, ‘Aku mendengar al Firyabi (guru besarnya Imam al Bukhari
rahimahullah) dan seorang laki2 menanyainya tentang orang yang mencaci
Abu Bakar.’ Maka dia menjawab, ‘Dia kafir.’ Dia berkata, ‘Maka apakah
dia dishalati?’ Dia menjawab, ‘Tidak.’ Lalu saya bertanya kepadanya,
‘Bagaimana perlakuan kepadanya sementara dia mengatakan kepadanya Laa
ilaha illallah?’ Dia menjawab, ‘Janganlah kalian menyentuhnya (mayatnya)
dengan tangan2 kalian, angkatlah dia dengan kayu, hingga kalian
menimbunnya di galian kuburnya.’ (As Sunnah, al Khallal (II/566)).
Kasus 2:
Jika seorang wanita Nasrani meninggal, sementara dia sedang
mengandung anak dari suaminya yang muslim, maka dimanakah dia
dikuburkan, di pekuburan muslim atau di pekuburan non muslim?
Ini adalah kasus yang rumit, sehingga para ulama berselisih pendapat dalam hal ini.
- Ada yang berpendapat dikuburkan di area kaum muslimin, demi membela sisi sang anak.
- Ada yang berpendapat dikuburkan di area orang2 musyrik, karena sang
anak berada pada hukum bagian darinya, selagi dia berada dalam
perutnya.
- Ada yang berpendapat bahwa permasalahan ini digambarkan pada kasus
jika telah ditiupkan roh padanya, jika belum ditiupkan roh maka wanita
itu dikuburkan di area orang2 musyrik.
- Dan sebagian berpendapat dikuburkan di tempat tersendiri dengan
diberi pembatas (tidak di area kaum muslimin dan tidak di area kaum
musyrikin), dan ini adalah pendapat jumhur dan lebih hati2 sebagaimana
dikatakan oleh Ibnu ‘Abidin seraya menukil dari al Hilyah.
Hanafiah berpendapat (didukung oleh Syafi’iyah dan Hanabilah) bahwa yang
paling hati2 adalah menguburkannya pada pembatas, punggungnya diarahkan
ke qiblat, dikarenakan wajah si anak menghadap ke punggungnya.’
Ibnu Qudamah berkata, “Imam Ahmad memilih ini, karena dia kafir,
tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslimin hingga kaum muslimin merasa
terganggu dengan adzab wanita itu, tidak juga dikuburkan di pekuburan
orang2 kafir, karena putranya adalah seorang muslim, yang akan terganggu
dengan adzab mereka. Dan dia dikuburkan sendirian.”
(Sumber: Majalah Qiblati edisi 4 th 7 dengan beberapa editan dan tambahan seperlunya)
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama