Dunia olahraga adalah dunia yang penuh dengan sensasi dan menjadi
hobi kebanyakan anak manusia. Islam-pun tidak melarangnya karena memang
hukum asal olahraga adalah halal/dibolehkan selama tidak disertai
perkara- perkara yang terlarang. Hanya saja Islam telah meletakkan
rambu-rambu dan kaidah- kaidah olahraga secara umum agar tidak keluar
dari garis syariat.
Oleh karenanya sangat penting untuk kita kaji masalah ini agar kita
bisa mengetahui olahraga/ lomba- lomba apakah yang dibolehkan dalam
islam dan dilarang oleh Islam. Diantara kaidah- kaidah tersebut adalah[1] :
PERTAMA : UNTUK MENCARI RIDHO ALLOH
Setiap muslim harus selalu mencari ridho Alloh Subhanahu wa Ta’ala dalam setiap aktivitasnya. Dalam berolahraga pun ridho Alloh harus dijadikan tujuan, dan itulah tujuan diciptakannya manusia.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
Dan Aku tidak inenciptakan jin dari manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS. adz-Dzariyat [51] : 56)
Termasuk kesalahpahaman sebagian orang yang mengatakan bahwa ibadah
hanya sholat, zakat, dan semisalnya, sedang olahraga tidak ada sangkut
pautnya dengan ibadah (agama). Padahal, Islam menjadikan perkara-perkara
mubah sebagai ibadah yang berpahala, seperti tersenyum kepada sesama
muslim[2], seorang suami mengumpuli istrinya[3], seorang suami memberi makan istri[4], seorang yang menanam benih[5], dan semisalnya.
Olahraga yang dilakukan seorang muslim tidak akan sia-sia bahkan
berbuah pahala jika diniatkan untuk mencari pahala dari Alloh dan untuk
kemaslahatan dirinya, agamanya, dan kaum muslimin secara umum. Akan
tetapi, jika tidak diniatkan demikian, maka akan menjadi bumerang
baginya dan dia akan sulit melepaskannya.
KEDUA : UNTUK MEMBELA AGAMA DAN KEBENARAN
Berkata Syaikh Abu Bakr al-Jaza’iri rahimahullah[6]
“Sesungguhnya tujuan semua jenis olahraga yang dikenal dalam Islam
adalah dimaksudkan menjadi sebuah alas menegakkan dan membela kebenaran.
Bukanlah tujuan olahraga itu hanya mendapat harta melimpah, ketenaran,
atau hal yang serupa seperti berbangga diri dan (akhirnya) menjadi
manusia yang rusak di muka bumi sebagaimana kondisi kebanyakan mereka
saat ini.”
Barang siapa tidak memahami hal ini, maka dia akan terjatuh kepada salah satu tujuan yang tidak dibenarkan dalam berolahraga.
KETIGA : MELATIH KEKUATAN, KEMAHIRAN, DAN KEBERANIAN
Kebenaran akan terwujud sempurna dengan ilmu dan kekuatan, ilmu
bermanfaat bagi para pencari kebenaran, tetapi kekuatan dapat
bermanfaat bagi orang-orang yang menentang, oleh karena itu Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengajarkan ilmu yang bermanfaat kepada umatnya dan menyiapkan kekuatan
yang bermanfaat pula bagi tegaknya agama, dan di antara bentuk
persiapan kekuatan tersebut beliau memerintahkan kaum muslimin berlatih
jenis-jenis olahraga yang bermanfaat untuk menguatkan badan, dan
melatih keberanian, demikianlah Alloh memerintahkan kaum muslimin untuk
mempersiapkan kekuatan yang bermanfaat bagi diri-diri mereka, agama
dan kaum muslimin secara rutin, dalam firman-Nya :
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. (QS. al-Anfal [8] : 60)
Oleh karena maksud ini, Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan para lelaki Habasyah bermain tombak dalam masjid beliau, bahkan mengizinkan Aisyah radhiyallahu ‘anha melihat mereka.[7]
KEEMPAT : TIDAK MENGHABISKAN SEMUA WAKTUNYA UNTUK OLAHRAGA
Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
”Sesungguhnya Tuhanmu mempunyai hak atasmu, dirimu mempunyai hak
atasmu, dan keluargamu mempunyai hak atasmu, maka berikan hak
masing-masing kepada pemiliknya.” (HR. al-Bukhori : 1832)
Seorang muslim boleh bersantai, berolahraga, dan menghibur dirinya
dengan perkara-perkara yang halal walaupun kurang bermanfaat. Hanya,
yang menjadi masalah jika seorang muslim menjadikan kebanyakan atau
semua waktunya untuk olahraga atau perkara-perkara yang tidak
bermanfaat, sehingga hidupnya menjadi sia-sia, penuh dengan permainan,
dan pada akhimya menghalangi dirinya untuk melaksanakan kewajiban
syariat dan melanggar larangan-larangan-Nya.
Sungguh menyesal manusia yang lalai akan kampung akhirat, padahal
dunia dan seisinya jika dibandingkan dengan akhirat yang kekal tidak
ada artinya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Dunia ini dibandingkan dengan akhirat hanya gambarannya seperti
seseorang yang mencelupkan satu jarinya ke lautan, maka hendaknya ia
melihat apa yang ia akan bawa kembali.” (HR. Muslim : 5101)
Dan termasuk perangkap bagi manusia, setan selalu menghiasi dunia
dengan berbagai cara supaya mereka tenggelam dalam kenikmatan dunia yang
sekejap dan lalai dengan kampung akhirat. Setan membisikkan kepada
mereka bahwa olahraga adalah perkara paling penting bagi manusia, lalu
manusia menjadi sibuk memikirkan olahraga, ingin mengetahui kabar
terbarunya, membicarakan bintang-bintangnya secara detail, tanpa
memperhatikan agama dan akhlak mereka.[8]
KELIMA : TIDAK FANATIK GOLONGAN DAN MEMBABI BUTA
Fanatik kepada kebenaran adalah baik dan bermanfaat, bahkan itulah
istiqomah di atas agama. Akan tetapi, fanatik kepada suatu kelompok
tertentu, seperti kepada suatu perkumpulan olahraga baik sepakbola atau
lainnya, berarti berpegang teguh dengannya, saling menolong, dan rela
mati demi membela serta memperjuangkannya baik dalam kebenaran atau
kebatilan inilah yang dilarang dalam Islam.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. Al-Ma’idah [5] : 2).
Jika yang terjadi adalah fanatik golongan, seperti yang banyak terjadi baik dari sesama pemain atau sesama supporter, berupa
saling mencela, menghina, saling memukul, bermusuhan, bahkan saling
membunuh karena bukan dari kelompoknya, kematian seperti ini adalah
kematian jahiliah,[9] dan olahraga yang disertai perkara semacam ini menjadi Karam.
KEENAM : TIDAK BERCAMPUR DENGAN LAWAN JENIS TANPA BATAS[10]
Wanita adalah aurat yang harus dijaga, tidak boleh ditampakkan kepada selain mahromnya.[11] Pada dasarnya wanita harus tinggal di rumah-nya dan tidak keluar kecuali jika ada suatu hajat atau kebutuhan.[12]
Oleh karenanya, dalam urusan ibadah pun wanita lebih baik beribadah di
rumahnya daripada masjid-masjid kaum muslimin, sebagaimana sabda
Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Janganlah kamu mencegah kaum wanitamu dari masjid-masjid Alloh, tetapi rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud : 576, dan dishohihkan oleh al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Shohihah : 1396)
Jika wanita lebih baik di rumah dalam urusan ibadah, bagaimana
kiranya urusan selain ibadah? Dan bagaimana kiranya lagi urusan
olahraga? Maka jawabnya tentu di rumah jauh lebih baik lagi.
Jika wanita terbiasa keluar rumah, maka terjadilah campur baur
wanita dengan laki-laki tanpa batas, dan terjadilah banyak kerusakan/
fitnah, disebabkan sebagian kaum wanita telah menyelisihi fitrahnya.
Oleh karena itu, rusaknya kaum Bani Israil sebab pertama kalinya adalah
fitnah wanita.[13]
Jika wanita keluar rumah dan bercampur dengan kaum laki-laki tanpa
batas, maka terjadilah saling memandang (zina mata), saling berbicara
tanpa batas (zina mulut), saling bersentuhan (zina tangan) dan akhirnya
saling berzina dengan zina yang sesungguhnya.[14]
Islam telah memberi petunjuk agar umatnya tidak jatuh kepada perkara keji ini. Oleh karena itu, Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Sebaik-baik shof laki-laki adalah yang paling depan dan
seburuk-bunik shof laki-laki adalah yang paling belakang, sedangkan
sebaik-baik shof kaum wanita adalah yang paling belakang dan
seburuk-buruk shof kaum wanita adalah yang paling depan.”[15] Bahkan Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
sangat menjaga batas antara kaum laki-laki dengan wanita walaupun saat
keluar dari tempat sholat, beliau dan para sahabatnya tetap tidak
beranjak dari tempat sholatnya, sampai kaum wanita keluar terlebih
dahulu supaya tidak bercampur antara laki-laki dan wanita walaupun
setelah melaksanakan sholat, sebagaimana dikisahkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha beliau berkata :
“Bahwasanya kaum wanita pada zaman Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka segera bangkit jika setelah selesai sholat, lalu Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan para sahabat laki-laki tetap tidak beranjak (dari tempat
sholatnya), lalu jika Rosululloh SAW mulai bangkit, kaum laki-laki pun
juga bangkit.” (HR. al-Bukhori : 866).
KETUJUH : MENUTUP AURAT
Menutup aurat adalah kewajiban setiap muslim laki-laki dan perempuan,
seseorang dilarang melihat aurat sesama jenisnya, sebagaimana ia
dilarang melihat aurat lawan jenisnya[16].
Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Seorang laki-laki dilarang melihat aurat laki-laki lain dan seorang wanita dilarang melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim : 512).
Sungguh kita mendapati pada zaman sekarang, banyak kaum muslimin baik laki-laki[17] atau perempuan[18]
bermudah-mudahan terhadap auratnya. Mereka menyingkap auratnya baik
sengaja atau tidak. Di sisi lain, sebagian besar kaum muslimin tidak
menggubrisnya, apalagi mencegahnya. Dan yang paling mengherankan, ketika
ada sebagian muslimah berusaha menutup auratnya lebih sempurna, justru
mendapat ejekan, cacian, dianggap kuno, dituduh aliran sesat, teroris,
dan sebagainya.
Dan sini kita ketahui bahwa olahraga yang mengharuskan pesertanya
menampilkan aurat, seperti binaraga dan semisalnya, hukumnya haram.
KEDELAPAN : MENINGGALKAN ATURAN OLAHRAGA YANG BERTENTANGAN DENGAN ISLAM
Dalam setiap cabang olahraga kalau kita perhatikan, masing-masing
ada aturan mainnya. Pada dasarnya aturan yang dibuat dan disepakati
tidak bermasalah, tetapi ada sebagian aturan yang bertentangan dengan
aturan Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Kalau demikian adanya maka seorang muslim dilarang menaati aturan yang dibuat jika bertentangan dengan aturan Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
Sebagai contoh, pertandingan-pertandingan yang membolehkan pukulan ke
arah wajah atau anggota tubuh yang berbahaya, lomba renang dengan
membuka sebagian aurat, binaraga dengan menampakkan auratnya,
pertandingan campuran antara laki-laki dengan wanita, atau yang
semisalnya, semuanya diharamkan sebab aturannya bertentangan dengan
aturan Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata,[19] “Para sahabat dan generasi setelah mereka sepakat bahwa jika (seorang muslim) mengetahui sunnah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya, lalu mengikuti pendapat
seseorang, tidak pandang siapa pun dia, syariat Islam ini menghukumi
semua kaidah-kaidah, aturan-aturan, undang-undang, atau adat-istiadat
yang dibuat manusia baik yang bersifat lokal atau internasional, maka
wajib setiap muslim untuk merealisasikan firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala :
Katakanlah, “Sesungguhnya aku takut akan siksaan hari yang besar jika aku durhaka kepada Tuhanku.” (QS. az-Zumar [39] : 13).
KESEMBILAN : TETAP MENUNAIKAN KEWAJIBAN AGAMANYA
Olahraga bukanlah tugas manusia, tetapi manusia ditugasi untuk
beribadah (QS. adz-Dzariyat : 56). Olahraga menjadi haram jika sampai
melalaikan kewajibannya. Oleh karenanya, haram mengadakan pertandingan
olahraga (perlombaan) pada waktu adzan dikumandangkan, lebih-lebih jika
dikumandangkan adzan sholat jumat, karena orang yang mendengar adzan
berkewajiban untuk mendatangi masjid dan sholat berjamaah. Oleh karena
itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam hendak membakar rumah orang-orang yang tidak menghadiri sholat berjama’ah[20],
lalu apakah kiranya jika ada seorang mendengar adzan lalu dia tidak
menghiraukannya, bahkan justru asyik berolahraga atau menontonnya?
Sungguh ini merupakan kelalaian yang sangat nyata.
Demikian pula seandainya saat hendak bertanding, para pemain harus
makan dan minum menjelang bertanding padahal saat itu waktu puasa
Romadhon, maka olahraga semacam ini hukumnya menjadi haram.
KESEPULUH : TIDAKADA PELANGGARAN SYARI’AT SEPERTI RUKUK DAN SUJUD KEPADA MAKHLUK
Sebagian cabang olahraga seperti beladiri, jika sebelum bertanding,
atau saat bertanding diharuskan adanya penghormatan dengan cara menunduk
kepada lawannya seperti rukuk atau bahkan sampai sujud, maka haram bagi
seorang muslim melakukannya.[21]
Cukuplah sunnah Rosul bagi seorang muslim jika bertemu saudaranya untuk saling bersalaman[22], adapun saling menundukkan badan, maka telah dilarang dalam agama Islam. Dalam sebuah hadits dijelaskan :
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ada seseorang bertanya, ‘Wahai Rosululloh Shallallahu
‘alaihi wa sallam jika ada di antara kamu berjumpa dengan saudaranya
atau kawannya bolehkan dia membungkukkan badan untuknya? ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak boleh.’ Orang itu bertanya lagi, ‘Bolehkah memeluk dan menciumnya? ‘Nrab Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak[23].’ Orang itu bertanya lagi, ‘Bolehkah menyalami dengan tangannya?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Ya.” (HR. at-Tirmidzi: 2728,dan dishohihkan oleh al-Albani rahimahullah dalam Misykat al-Mashobih: 4680).
KESEBELAS : TIDAK KAGUM DAN BERLOYALITAS KEPADA NONMUSLIM
Termasuk perangkap setan, manusia dibuat takjub oleh kepiawaian para
bintang olahraga saat berlaga, tidak cukup merasa takjub, sebagian
mereka hatinya condong kepadanya tanpa melihat sisi agama dan akhlaknya,
ditambah sebab kebodohannya tentang al-wala’ wal baro’, maka sebagian mereka membela bintang yang difavoritkan.
Secara tidak langsung mereka melebihkan orang kafir daripada orang
muslim, sebab mereka lebih menonjolkan pemain kafir daripada
tokoh-tokoh Islam — utamanya Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan
tidak jarang para pemuda muslim dengan bangga memakai kostum milik
bintang kafir lengkap dengan nomor punggung dan nama pemain kafir
tersebut. Bahkan terkadang ada yang tidak segan memakai baju bergambar
bintang idolanya yang kafir, na’udzu billah min dzalik.
Jika kondisinya seperti im, maka hilanglah permusuhan antara kaum
muslimin dengan kaum kafir. Mereka justru duduk bersama-sama, bahkan
sebagian kaum muslimin mengidolakan musuh-musuh Alloh Subhanahu wa Ta’ala yang
seharusnya diperangi, karena mereka memerangi agama Islam (baca QS.
al-Mujadilah: 22), dan kaum muslimin harus menampakkan permusuhan dengan
mereka.[24]
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrohim dan orang-orang yang bersama dengan dia. Ketika mereka berkata kepada kaum mereka. “Sesungguhnya kami terlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Alloh saja.” (QS. al-Mumtahanah [40] : 4).
KEDUA BELAS : TIDAK MEMBAHAYAKAN
Jika suatu pertandingan olahraga yang digelar terhadap sesuatu yang
membahayakan keselamatan pesertanya, maka olahraga tersebut menjadi
haram, seperti tinju, dan gulat bebas yang dibolehkan di dalamnya
menyakiti lawan serta membahayakan keselamatan pesertanya.[25]
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Alloh adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. an-Nisa’ [4] : 29).
Demikian pula semua cabang olahraga yang hukum asalnya mubah (halal),
jika menurut dugaan yang kuat akan terjadi bahaya terhadap keselamatan
pesertanya maka diharamkan sebagaimana ayat di atas.[26]
KETIGA BELAS : TIDAK MENIMBULKAN SIFAT BANGGA DIRI, SOMBONG, DENGKI DAN LAINNYA
Bangga diri (ujub), sombong dan dengki adalah penyakit hati
yang dapat terjadi dalam perkara apa saja, bisa sebab ilmu, harta, rupa,
pangkat, nasab, dan syuhroh (ketenaran). Jika seseorang yang
berolahraga salah niatnya, dia akan selalu mencari jalan supaya menjadi
yang paling nomor satu. Ketenaran dan kebanggaanlah yang menjadi
tujuannya, lalu menganggap dirinya lebih besar dan hebat, sedangkan yang
lainnya lebih lemah daripadanya dan akhirnya diremehkan. Inilah
penyakit hati yang telah disebutkan oleh Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pelakunya dibenci oleh Alloh. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Tidak akan masuk surga siapa saja yang memliki kesombongan
walaupun sebiji sawi dalam hatinya.” Lalu ada orang bertanya, “(Wahai
Rosululloh!) Ada orang yang selalu ingin baju dan sandalnya bagus.” Lalu
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Alloh itu Mahabagus dan mencintai yang bagus-bagus, sombong itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim: 131)
PENUTUP
Kaum muslimin yang dirahmati Alloh Subhanahu wa Ta’ala, marilah kita merenungi kembali tujuan Alloh Subhanahu wa Ta’ala
menciptakan kita. Ilmu agama dan aktivitas dunia yang bermanfaat sudah
cukup menyita waktu kita, sehingga kita harus berpikir seribu kali
untuk menyia-nyiakannya. Generasi yang mendapatkan kejayaan adalah
sebaik-baik contoh buat kita untuk menjalani kehidupan sehari-hari.
Mereka menggunakan waktunya untuk duduk di majelis ilmu, belajar agama
atau mengajarkannya. Jika mendengar seruan adzan, mereka segera sholat.
Jika mendengar seruan jihad, mereka berebut supaya tidak ketinggalan.
Mereka mencari dunia sebagai jalan menuju kampung akhirat. Mereka ridho
kepada Alloh dan Alloh pun ridho kepada mereka, dan mereka mendapatkan
janji Alloh berupa surga. Bandingkan keadaan kita dengan mereka.
Kembalilah kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala sang pencipta.
Ikhlaskan niat hanya untuk-Nya. Jangan jadikan perkara-perkara yang
asalnya mubah menggeser niat utama kita sebagai kaum muslimin yang
akibatnya akan perkara mubah itu menggantikan niat utama kita yaitu
mencari ridho Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Semoga kita dimudahkan untuk mengikuti jejak para salaf sholih. Amin.
Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM
Sumber: Majalah AL FURQON no. 112 edisi 09 th. Ke 10 Robi’ul Akhir 1432H/Maret 2011M
[2] HR. at-Tirmidzi : 1956, dan dishohihkan oleh al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Shohihah : 572
[7] Lihat Majallah al-Hikmah edisi no. 3, tgl. 1 Muharrom 1415 H (9 Juni 1994 M) hlm. 119.
[8]
Betapa banyak anak-anak muda sekarang jika ditanya siapa yang
diidolakan, maka jawabnya adalah para pemain bola yang kafir, atau
semisalnya.
[11] Lihat HR. at-Tirmidzi : 1173, dan beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih ghorib.
[15] HR. Muslim : 440
[17] Seperti menyingkap paha, padahal paha adalah aurat sebagaimana sabda Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Paha adalah aurat (kaum laki-laki)” (HR. al-Bukhori: 2/112). Dan Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang sahabatnya menyingkap pahanya serta melarang melihat paha
laki-laki lainnya (HR. Abu Dawud: 3140, dan dishohihkan oleh al-Albani rahimahullah dalam Shohih wa Dho’if al-jami’ ash-Shoghir: 13397)
[21] Lihat keharaman hukum sujud dan rukuk kepada manusia dalam Zadul Ma’ad fi Hadyi Khoiril Ibad kar. Ibnul Qoyyim rahimahullah (dinukil dari Majallah al-Hikmah edisi no. 3, tgl. 1 Muharrom 1415 11, hIm. 132).
[22] Sebagaimana dalam HR. ath-Thobroni 1/8/1/99, dan dishohihkan oleh al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Shohihah : 2647.
[23]
Akan tetapi, bukan berarti memeluk dan mencium saudaranya hukumnya
haram, karena ada keterangan dalam hadits yang lain bahwa kebiasaan
sahabat jika salah satu mereka datang dari bepergian jauh mereka saling
berpelukan (HR. al-Balhaqi : 7/100, dan dishohihkan oleh al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Shohihah : 160).
[24]
Namun, bukan berarti kaum muslimin tidak boleh sama sekali berbuat baik
kepada orang kafir. Kaum muslimin harus selalu adil bahkan tidak boleh
mengkhianati mereka jika mereka tidak berkhianat dan tidak memerangi
agama Islam (QS. al-Mumtahanah [60]: 8). Sebagai bukti hal ini,
Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjual beli dengan
mereka, beliau pernah menjenguk orang kafir yang sakit. dan beliau
pernah mengirim hadiah kepada. raja kafir; ini semua dilakukan jika
terdapat maslahat di dalamnya seperti harapan supaya masuk Islam, dan
bukan berarti Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam cinta kepada orang-orang kafir, maka harus dibedakan antara berbuat adil dan cinta kepada mereka. (Lihat Majallah al-Hikmah edisi no. 3, tgl. I Muharrom 1415 H, hIm. 133)
[25]
Sebagaimana Majlis Fatwa al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami li Robithoh
al-Alam al-Islamiy pada muktamarnya yang ke-10 digelar di Makkah
al-Mukarromah, pada tanggal 24 Shofar 1408 H, telah memutuskan bahwa
kedua cabang olahraga ini hukumnya haram.
[26]
Adapun hukum olahraga seperti balap motor, balap mobil, lomba lari,
panjat tebing, gulat, karate, taekwondo, kungfu, dan lainnya, maka hukum
asalnya adalah termasuk yang dianjurkan sebagaimana Alloh Ta’ala perintahkan hamba-Nya untuk melatih dan menyiapkan kekuatan (QS. al-Anfal [8]: 60), dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintah para sahabatnya berlatih memanah (HR. al-Bukhori: 3122),
hanya saja para ulama mensyaratkan kehalalannya jika diduga kuat tidak
akan membahayakan peserta, dan menjadi haram jika diduga kuat akan
membahayakan pesertanya. (Lihat al-Hikmah edisi no. 3, tgl. 1 Muharrom 1415 H, hlm. 153-162)
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Telah Berkunjung di khazanahislamku.blogspot.com
Berikan Komentar dengan Penuh ETIKA untuk kita Diskusikan bersama